JURUSAN DAKWAH STAIN SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR - PRODI : KOMUNIKASI & PENYIARAN ISLAM (KPI) + PRODI: MANAJEMEN DAKWAH (MD) + PRODI : BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM (BKI) - JL. KH. ABUL HASAN NO.3 SAMARINDA = http://dakwahstainsamarindakaltim.blogspot.com = ...DAKWAH: "Bikin Hidupmu Kreatif"...

Selasa, 01 Juni 2010

M. Tahir

MENYOAL FATWA MUI TENTANG

KEHARAMAN ROKOK

M. Tahir

Abstract: Once again, MUI gave religious advices about the illicit of cigarettes. Eventhough, the illicit of cigarettes is only implemented partially, because, it was implemented for toddlers, pregnant women, and smoking in public services only, the polemic about the problem is still growing up. As we know, the basic law of smoking is makruh it was allusioned with eating garlic which gave bad smell for those who ate the garlic, the moslems scholar has many opinions. Some of themsaid that the law of smoking is mubah, makruh, and haram

Kata kunci: fatwa, MUI, haram, rokok.

PENDAHULUAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekali lagi mengeluarkan fatwa yang cukup kontroversial. Alih-alih untuk mencegah bahaya rokok bagi umat, MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut bahwa merokok termasuk perbuatan haram. Menariknya lagi fatwa ini tak berlaku mutlak. Pengharaman hanya diberlakukan bagi anak-anak, wanita hamil dan merokok di tempat umum. Alasan keluarnya fatwa ini adalah masalah kesehatan.

Meski demikian, tak urung fatwa tersebutpun menjadi polemik. Bukan saja dari pengamat fiqih, pelaku industri namun juga dari dalam MUI sendiri. Beberapa MUI di daerah menyuarakan perlunya meninjau ulang fatwa tersebut, MUI Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, memintanya ditinjau atas dasar ulama mestinya melihat hak sosial ekonomi masyarakat. Di Lombok, tembakau memang komoditi vital bagi warga. Ulama Cirebon pun berseru serupa.

Sementara itu, petani tembakau pun menjadi resah. Ribuan petani di Temanggung melakukan aski unjuk rasa di alun-alun Temanggung. Mereka menolak fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Apabila tuntutan ini tidak dihiraukan, para demonstran mengancam akan memboikot pemilu dan tidak akan membayar pajak.[1]

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim Abdus Setiawan mengaku sekitar 300.000 petani yang menjadi anggotanya resah. Ia yakin fatwa tersebut bisa berdampak pada pasar rokok yang lebih jauh lagi mematikan penghidupan anggotanya. Karenanya, ia berharap pemerintah bisa mengambil alih masalah ini dalam bentuk undang-undang yang lebih akomodatif bagi kepentingan petani.

Bagaimanakah hukum Islam memandang rokok, dan bagaimana juga merokok menurut kesehatan, dan mengapa fatwa tentang keharaman rokok tersebut berlaku secara parsial, tidak mutlak, apa karena para pengurus MUI sebagian besar adalah para ulama yang merokok? Tulisan singkat ini bermaksud melakukan penelusuran fatwa haram MUI tentang rokok dan mengkajinya dalam perspektif hukum Islam dan kesehatan.


[1]Kedaulatan Rakyat, 17 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar